Sebanyak tujuh kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pagi.
Sebuah truk bermuatan kardus yang dikendarai Ade Zakarsih (44) menabrak enam kendaraan di depannya, yakni lima sepeda motor dan satu mobil.
Pengendara sepeda motor bernama Aliyanto (33) tutup usia di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan, pengendara sepeda motor bernama Ariyadi (36) tewas saat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
Usai peristiwa, polisi langsung mengamankan Ade Zakarsih lalu dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
Menurut olah TKP, fungsi pengereman pada truk Ade Zakarsih berfungsi normal. Tabrakan beruntun itu pun diduga disebabkan Ade mengantuk atau microsleep.
Kronologi
Ade Zakarsih mengaku terbangun dari tidur lelapnya sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, dia bersiap mengantarkan kardus dari Cikarang, Kabupaten Bekas, ke wilayah Tangerang. Perjalanan pun dimulai sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat melintas di Jalan Letjen S Parman, Ade Zakarsih mulai merasakan kantuk. Ketika mendekati lampu merah Slipi dengan kondisi jalan agak menurun, Ade Zakarsih mengalami microsleep.
Padahal, saat itu lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah. Alhasil, kecelakaan beruntun tak terhindarkan.
Truk yang dikendarai Ade Zakarsih menabrak sepeda motor yang ada di depannya dan satu mobil yang tengah melaju dari arah Jalan Palmerah Utara hendak berbelok kanan menuju Jalan Gatot Subroto.
Sebanyak dua pengendara sepeda motor yang sedang menunggu lampu merah akhirnya masuk ke kolong truk dan terlindas.
“(Truk berhenti) kurang lebih 20 meter-an. Paling jauh (korban) ada yang terlempar,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Selasa
Tidak periksa perusahaan
Sejauh ini, polisi belum menentukan status Ade Zakarsih. Hanya saja, status perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi tidak akan memeriksa perusahaan yang mempekerjakan Ade Zakarsih. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Merujuk pasal tersebut, pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Enggak (periksa pihak perusahaan). Jadi, kami lebih fokus kepada orang yang menyebabkan (meninggal dunia), bukan kepada pemiliknya,” ujar Ojo.