Siapa Alwin Jabarti, Tersangka Kasus Judol Komdigi yang Jadi Sorotan Publik

Belakangan ini kasus terkait judi online masih jadi perhatian publik terutama setelah manipulasi sistem pemblokiran situs yang melibatkan Kementria Komunikasi dan DIgital (Komdigi).

Adapun Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap sekitar 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebutkan dalam konferensi pers bahwa secara total terdapat 24 tersangka yang berhasil ditangkap dan menetapkan empat orang lainnya sebagai DPO.

“Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” katanya mengutip dari Antara pada Senin (25/11/2024).

Pihaknya juga menyebutkan dari 24 tersangka setiap orang mempunyai peran masing-masing. Di antaranya empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi yaitu inisial A, BN, HE, dan J (DPO).

Kemudian tujuh orang lain berperan sebagai agen pencari website judi online di antaranya B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Tiga lainnya berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen yaitu A alias M, MN, dan DM.

Sementara itu, sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi berperan mencari aty menelusuri website judol dan melakukan pemblokiran yaitu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Karyoto juga menyebutkan terdapat dua orang yang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu D dan E. Sedangkan satu orang lain berinisial T berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka.

Adapun salah satu tersangka utama yaitu Alwin Jabarti Kiemas menjadi sorotan publik di media sosial karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan rumor tersebut telah dibantah langsung oleh pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *