Bogor – Pencurian talas di Bogor Barat, Kota Bogor berujung nyawa pria inisial S (46) melayang. Kasus ini membuat pemilik talas pria inisial R (64) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok korban hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Dini hari itu, pemilik berinisial R mendapati S sedang memotong talas di kebunnya.
R kemudian meneriakinya maling. Menurut R, S mencoba melarikan diri saat dipergoki mencuri hingga kemudian dibacok oleh R.
Korban Diduga Hendak Mencuri
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menjelaskan kasus ini bermula saat R mendapati korban di kebun talas miliknya. S kedapatan sedang memotong batang talas, diduga hendak mencuri.
Baca juga:
Masyarakat Jambi Apresiasi Polri Tangkap Bandar Narkoba Helen Cs
“Sekitar jam 02.30 WIB, saksi R mendengar suara batang talas yang dipotong, kemudian saksi R melihat korban (S) sedang memotong batang talas, lalu saksi R teriak maling dan korban melarikan diri,” kata Aji ketika dimintai konfirmasi, Minggu (13/10).
“(S) diduga mau mencuri,” imbuhnya.
Pencuri Tewas Dibacok
Mengetahui S melarikan diri, R kemudian mengejarnya sambil membawa golok. R lalu membacok korban di beberapa bagian tubuhnya.
“Kemudian, saksi R mengejar korban, dan korban berbalik badan, lalu saksi R membacok ke arah betis kaki kiri korban, membacok tangan kiri korban dan muka sebelah kanan menggunakan golok panjang,” kata Aji.
S ditemukan beberapa saat kemudian. Dia ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di sebuah parit.
“Ketika kembali ke TKP bersama RT dan warga, melihat korban (S) sudah tergeletak di dalam parit dengan posisi telentang sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Baca juga:
Anak Kecil Tenggelam di Sungai Nambo Serang, Tim SAR Lakukan Pencarian
Pemilik Talas Jadi Tersangka
Polisi mengamankan pria inisial R (64), pemilik kebun talas yang membacok pencuri hingga tewas. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi ketika dimintai konfirmasi, Senin (14/10).
“(Dijerat) Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan),” imbuhnya.
R saat ini ditahan polisi. Selanjutnya, R akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Inalillahi Cagub Malut Benny Laos Tewas dalam Kebakaran Kapal Saat Hendak Kampanye
Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
“Saat ini yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polresta,” lanjutnya.
Alasan Pemilik Talas Bacok Pencuri
Kepada polisi, R beralasan membacok S karena mencoba kabur saat dipergokinya. Menurut R, saat itu S juga membawa sebilah golok.
“Korban membawa sajam yang digunakan untuk memotong talas. Posisi korban saat itu mau melarikan diri. Karena korban mau kabur, makannya dibacok,” kata Aji.