Jakarta – Nasib nahas menimpa seorang pegawai apotek di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial TK (46). Korban ditusuk berkali-kali karena rasa dendam pelaku.
TK mendapatkan mendapatkan enam kali tusukan di dada hingga tangannya. Aksi ini terjadi pada Selasa (8/10) dini hari.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Tak lama, polisi mengamankan pelaku.
“TKP toko obat dan kosmetik. Pelaku menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan korban mengalami sekitar enam luka tusuk di dada dan tangan,” kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Baca juga:
Catat Ini Biar Gak Kena Tilang ! Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya Mulai Senin 14 Oktober
Setelah diselidiki, pelaku ternyata dendam karena TK meminta anaknya memutuskan hubungannya dengan pelaku. Pelaku diketahui mantan pacar anak dari korban.
“Pelaku mantan pacar anak korban,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (10/10).
Korban Minta Anak Putusin Pelaku
Polisi mengungkap motif di balik penusukan terhadap pegawai toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku berinisial RA (19) menusuk korban karena dendam diminta putus dengan anak korban.
“Keterangan sementara dari pelaku RA, motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (10/10).
Baca juga:
Siswa di Jaksel Duel Hingga Berujung Koma, Keluarga Korban Ungkap Kronologinya
Terpisah, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengatakan pelaku dan anak korban berpacaran. Korban meminta keduanya memutuskan hubungan. Hal tersebutlah yang memicu pelaku nekat melakukan aksi kejinya tersebut.
“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” ujarnya.
Pelaku Sempat Ancam Korban
Polisi mengungkap fakta lain di balik kasus penusukan terhadap pemilik (sebelum ditulis pegawai) toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku berinisial RA (19) sempat mengancam korban.
“Dua minggu sebelum kejadian penusukan itu, si tersangka itu datang ke rumah korban. Dia menyampaikan mungkin pelaku selalu terbayang juga, dia datang tujuannya cuma ngomong ‘hati-hati, jaga anakmu’. Iya ancaman, betul,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Baca juga:
Viral Pria di Polewali Mandar Tewas Diseruduk Sapi, Tulang Remuk Semua
Penusukan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, dini hari. Saat hari kejadian tersangka RA membawa pisau dapur sepanjang 20 cm dari rumahnya. Dengan pisau itulah, pelaku menusuk korban bertubi-tubi.
“Sendiri ke TKP. Pisau dapur dibawa dari rumah. Nggak ada, nggak ada pengaruh apa pun (minuman keras dan narkotika). Dia sadar saat beraksi,” ujarnya.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi mengamankan pria berinisial RA (19), yang menusuk TK (46), seorang pemilik toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Pria RA sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono kepada wartawan, Jumat (11/10).
Baca juga:
Diluar Nalar Kakek Sebut Mantunya Tetap Santai Meski Sudah Jual Cucunya di Tanggerang
Tersangka RA langsung ditahan di Rutan Polsek Pamulang. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat terkait Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Kita langsung lakukan penahanan. Atas kasus tersebut, RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga dan/atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” jelasnya.