Jakarta – Dua orang bapak dan anak inisial S (52) dan MH (29) yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati. Kepada polisi, mereka mengaku tidak mengetahui saling melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban.
“Nggak tahu, ngakunya nggak tahu (saling mencabuli),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Baca juga:
Buaya Lepas Ke Pemukiman Warga, Dinding Penangkaran Jebol Warga Cianjur Ketar Ketir Ada Korban ?
Wiratama mengatakan keduanya tahu saling melakukan perbuatan cabul tersebut setelah diringkus pihak kepolisian. Namun demikian pihak kepolisian akan mendalami pengakuan keduanya.
“Mereka ngaku tahunya pas kasus ini mencuat. Tapi kita akan mendalami pengakuan para tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para korban sudah dicabuli pelaku berulang kali. Tindakan bejat tersebut dilakukan sejak dua tahun terakhir.
“Total korban kan ada 4 sementara, yang dua korban ini (dicabuli) sama si bapak sebanyak 7 kali. Dua korban lagi sama si anak, total 10 kali,” ujarnya.
Modus Patroli Malam
Wakapolres Metro Bekasi AKPB Saufi Salamun mengatakan S dan MH merupakan bapak dan anak selaku pengelola ponpes tersebut. Keduanya diketahui kerap melakukan patroli di malam hari berupa mengetuk pintu kamar tiap santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam serta mengetuk satu-persatu pintu kamar dan melakukan aksinya,” kata Saufi kepada wartawan, Selasa (1/10).
Saufi mengatakan tersangka S dan MH melakukan perbuatan cabulnya terhadap santri yang mengikuti kegiatan mengaji. Perbuatan pelaku terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.
“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak bermoral ini terjadi di tempat yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran agama. Pihak kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan,” ujar Saufi.
Baca juga:
Lagi Viral Pria Bakar Diri di Pom Bensin Tangsel Usai Cekcok Dengan Istri
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar),” katanya.