Kronologi Perampokan Sadis Bogor, Pura-pura Bertamu Lalu Bunuh Kepala Keluarga

Bogor – Polisi mengungkap kronologi perampokan sadis yang menewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Perampokan telah direncanakan oleh empat orang pelaku.
“Kronologis kejadian jadi para pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan akan melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) ini dua hari sebelumnya,” kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Pada 13 September 2024, para pelaku telah merencanakan aksi, tapi gagal dan melanjutkan rencana tersebut pada 15 September 2024.

“Baru terlaksana tanggal 17 September 2024, di mana semua perencanaan tersebut di bengkel tersangka di Kampung Moyan, Cibungbulang,” ungkapnya.


Pada 17 September, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka D (otak perampokan) dan S bertamu ke rumah korban HS. Mereka telah menyiapkan kunci pas yang digunakan untuk menganiaya korban.


“Kemudian setelah mereka sampai, korban sempat menyuguhkan kopi kepada para tersangka dan sempat minum minuman keras yang dibawa oleh tersangka untuk membuat korban HS mabuk,” jelasnya.

Kemudian, pada 18 September dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, D memukul kepala HS dengan kunci pas beberapa kali, lalu S membekap mulut korban dan menjerat lehernya menggunakan kabel.

“Setelah memastikan korban HS meninggal, selanjutnya tersangka D dan S masuk dalam rumah secara bergantian menganiaya anggota keluarga korban lainnya mulai dari NN ibu mertua korban, korban RF istri korban dan korban AL anak dari korban sehingga para korban luka berat,” bebernya.


Kemudian, para tersangka mengambil harta benda milik korban seperti emas. Kemudian, D dan S mengambil kunci mobil Xpander korban dan memasukkan jenazah HS ke mobil Calya.

“Setelah itu mereka membawa Xpander korban menjemput tersangka C dan O di Jalan Raya Cibungbulang. Namun, setelah mereka sampai, hanya ada tersangka C. Sedangkan tersangka O sedang pulang ke rumahnya,” terangnya.

Kemudian, ketiga tersangka kembali ke rumah korban untuk memindahkan jenazah korban. Rencananya, jenazah korban akan dibuang oleh tersangka.

“Berhubung sampai di TKP sudah banyak orang di rumah korban HS, para tersangka tidak jadi masuk ke rumah korban dan langsung meninggalkan rumah korban. Saat diperjalanan tersangka C minta diturunkan di tengah jalan, tersangka S dan D melanjutkan perjalanan ke Pandeglang Banten,” sebutnya.

Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut, bergerak memburu pelaku. Hingga pada 19 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, satu tersangka berinisial O berhasil diringkus.

“Kemudian tersangka C jam 18.00 WIB di Kampung Kavling Rawa Baru, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang. Kemudian tersangka D san S ditangkap hari Sabtu, 20 September, pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Labuan Saketi, Pandeglang, Banten,” ungkapnya.


Selain korban meninggal dunia, terdapat tiga korban luka, yaitu istri, mertua, dan anak korban. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

“Pasal yang dikenakan oleh penyidik, yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP itu ancam paling lama 15 tahun, Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman paling lama 12 tahun,” katanya.

“Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak diancam maksimal 5 tahun. Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 88 KUHP,” tambah dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *