Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron bandar narkoba asal Kalimantan Tengah (Kalteng) Salihin alias Saleh (39). Saleh itu ditangkap usai dua tahun kabur-kaburan menghindari hukuman.
Saleh ialah terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022. MA menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Saleh. Salah adalah bandar besar narkoba di Kalteng.
“Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya,” kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Sebelum divonis dalam kasasi di MA, Saleh sempat bebas dari jeratan hukum pada persidangan tingkat pertama. Saleh awalnya ditangkap BNNP Kalteng pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan Saleh dibebaskan,” jelasnya.
Penyidik BNN RI dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah. Maka diajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Saleh Bak Pablo Escobar
Saleh dikenal licin, sulit ditangkap petugas. Saleh disebut mirip bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar, karena menjalankan bisnisnya dengan sangat terstruktur. Pada 2020, polisi mengungkap kampung narkoba yang dikelola Saleh punya akses sejauh 3 km dari jalan utama.
Kampung narkoba milik Saleh tersebut mirip markas kartel narkoba Kolombia karena, untuk menuju titik tersebut, ada tiga lapis gerbang yang harus dilalui.
Namun tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan, hanya ditemukan senjata api (senpi). Saleh akhirnya dipenjara 2 tahun atas kasus senpi tersebut.
Setelah bebas, Saleh akhirnya ditindak aparat terkait bisnis narkoba yang dilakukannya pada 2021. Saleh dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas putusan kasasi MA yang diputuskan pada 25 Oktober 2022.
Saleh melarikan diri sebelum sempat dieksekusi untuk menjalani hukuman berdasarkan kasasi MA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya bersurat kepada BNNP Kalteng untuk mencari Saleh.
“Dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Ia berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya,” katanya.
Karena tak ada tempat bisa dituju di Kalimantan Timur (Kaltim), Saleh berpindah ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saleh sekitar sebulan tinggal di Banjarmasin.
Saleh kemudian kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Ahklak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng, karena sudah merasa situasinya aman. Pria tersebut kembali menjalankan bisnis narkoba.
“Setibanya di kampung halaman, ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya,” ujarnya.
BNN menggerebek rumah tersebut pada 2 September 2024, namun Saleh tak ada. Saleh disebut mirip Pablo Escobar karena menjalankan bisnisnya dengan sangat terstruktur dan beberapa kali kabur saat digerebek.
“Betul, (disebut seperti Pablo Escobar karena) licin dia,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.