Wewangian Menyengat Bikin Aksi Pencurian Cimol Ketahuan

Bogor – Aksi pencurian yang dilakukan pria inisial RS alias Cimol di Parung, Bogor, berakhir gagal. Pemuda 20 tahun ini dipergoki oleh korbannya gara-gara baru minyak wanginya yang menyengat.
Cimol mencuri di rumah korban AK di Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang sedang tidur terbangun dan memergoki Cimol yang memasuki kamarnya.

Cimol akhirnya tertangkap oleh warga. Hasil pemeriksaan diketahui ternyata Cimol melakukan dua kali pencurian dalam semalam. Berikut rangkumannya.

Tepergok Korban karena Wewangian
Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi mengatakan aksi Cimol ini dipergoki oleh korbannya. Korban terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat.

“Pada saat korban AK sedang tidur di kamar terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat,” kata Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/9).


Saat terbangun, AK kaget mendapati seorang laki-laki di kamarnya. AK kemudian mencoba mengejar pelaku yang hendak kabur lewat jendela.

“Pelaku melihat korban terbangun, kemudian pelaku langsung lari menuju ke arah jendela yang sudah terbuka,” jelasnya.

Ketika pelaku mencoba kabur, ponsel milik korban terjatuh dari saku celananya. Pada saat bersamaan, istri AK berinisial AS (35) terbangun karena mendengar suara berisik.

“Istri korban berteriak meminta tolong sehingga warga yang mendengar langsung berdatangan menghampiri sumber suara,” katanya.

Cimol Bawa Minyak Wangi
Cimol kemudian diamankan oleh warga. Dia digeledah dan didapati barang bukti tas yang disimpannya di samping rumah korban.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit ponsel, 1 buah pahat, 2 botol minyak wangi, 1 buah karung,” tuturnya.

Cimol Habis Mencuri Ayam
Saat digeledah, Cimol juga kedapatan membawa ayam bangkok ke samping rumah korban. Rupanya, ayam bangkok itu adalah hasil pencurian Cimol.
“Saat digeledah, ditemukan KTP milik orang tersebut atas nama RS alias Cimol dan sebuah pahat besi di jaketnya, serta di samping rumah korban juga ditemukan tas milik orang tersebut berisi ayam bangkok diduga barang hasil curian,” kata Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi, Sabtu (7/9).

Saat ini Cimol ditahan di Polsek Parung. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Mencuri di 2 TKP Semalaman
Polisi mengungkap RS alias Cimol (20) melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam semalam. Sebelum ditangkap di rumah warga di Parung, Bogor, gegara parfumnya yang menyengat, Cimol mencuri ayam di tempat lain.


“Dia maling di dua TKP. (TKP pertama) ayam diambil, ngambil ayam dulu,” kata Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi, Sabtu (7/9/2024).

Dodi mengatakan Cimol mencuri ayam di desa lain. Setelah mencuri ayam, barulah Cimol mencuri di rumah warga di Parung, Bogor.

Di situ, aksi Cimol ketahuan gara-gara bau parfumnya yang menyengat. Saat digeledah, Cimol juga kedapatan membawa ayam bangkok hasil curian yang disimpan di samping rumah korban terakhir.

“Iya, karena barang bukti ada di situ tas di dalamnya ayam,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *