Tahanan Ini Mengaku Bayar Pungli Rp 145 Juta di Rutan KPK: Saya Tertekan

Jakarta – Jaksa menghadirkan terpidana korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Dono Purwoko, sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dono mengaku membayar Rp 145 juta sebagai setoran bulanan selama menjalani masa tahanan.
Mulanya, Dono menceritakan momen mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, menyambutnya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dono mengatakan Yoory, yang merupakan korting di Rutan, meminta Dono mengikuti aturan yang ada.

“Ketika masuk itu, saya benar-benar syok dan saya tidak ada yang mendampingi. Pengacara waktu itu saya juga nggak ada, jadi saya sendirian. Nah, ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu adalah ‘Bahwa kamu tenang saja, semua mengalami ini, nanti setelah ini masuk dan ini ada aturannya, kamu harus mengikuti aturan’. Itu disampaikan di saat awal. Saya tidak tahu aturan apa, saya tidak nanya. Saya masuk aja, Pak, seperti yang diperintahkan Pak Yoory tadi,” kata Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).


Dono lalu menjalani masa isolasi sekitar 7 hari. Dia mengatakan Yoory kemudian menjelaskan aturan setoran bulanan yang harus dipatuhi semua tahanan.

“Dalam waktu 7 hari itu atau setelah 7 hari?” tanya jaksa.

“Dalam waktu 7 hari,” jawab Dono.

“Terus dipanggil oleh Pak Yoory dan Pak (Firjan) Taufan. Apa kata Pak Yorry dan Pak Taufan?” tanya jaksa.

“Jadi saya dipanggil diminta untuk ke ruangannya Pak Yoory, kamarnya Pak Yoory, di situ ada Pak Taufan disampaikan bahwa saya harus bayar, itu untuk apa, saya tidak menanyakan. Intinya ‘Kamu harus ikuti itu’,” jawab Dono.

“Harus ngikuti aturan harus bayar?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Dono.

Dono mengatakan jumlah uang setoran bulanan itu bervariasi. Dia menuturkan nominal awalnya adalah Rp 20 juta hingga turun menjadi Rp 5 juta.

“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya jaksa.

“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.

“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya jaksa.

“Rp 20 juta per bulan, dan berikutnya Rp 20 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta. Tiap bulan, Pak,” jawab Dono.

“Tiap bulan Rp 20 juta untuk 4 bulan pertama?” tanya jaksa.

“Iya, selama 4 bulan. Kemudian turun, 15, 15, 15, 15, kemudian turun lagi 10, 10, 10 berikutnya 5 sampai selesai,” jawab Dono.

Dono mengatakan dirinya membayar uang setoran bulanan itu dengan transfer melalui rekening istrinya, Novira Widayanti. Totalnya mencapai Rp 145 juta.

“Dengan transfer nomor 1 sampai 10, pertama Rp 20 juta, kedua Rp 20 juta, sampai ke-10, Rp 5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp 145 juta. Betul segitu?” tanya jaksa setelah membacakan BAP Dono.

“Iya, saya penuhi semua,” jawab Dono.

Jaksa lalu menanyakan alasan Dono mau memenuhi permintaan setoran uang bulanan tersebut. Dono mengaku tertekan, terpaksa, dan tak ada pilihan.

“Saya hanya tidak ingin terjadi di saya bahwa saya ini sedang mengalami atau menjalani, proses hukum yang saya hadapi itu, saya cukup menyita pikiran saya, Pak, sehingga saya tidak ingin apa-apa terjadi, saya penuhi, Pak,” jawab Dono.

“Dalam memberikan pemenuhan uang setiap bulannya tersebut, apakah saudara merasa terpaksa atau dengan penuh keikhklasan?” tanya jaksa.

“Sekali lagi, saya ini kan pada kondisi yang tertekan, pada kondisi yang harus berpikir, konsentrasi menghadapi masalah hukum. Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar, Pak, saya tidak ada pilihan. Yang minta adalah yang mengawasi, yang mengawasi kami, gitu. Maka nggak ada pilihan buat saya kalau tidak memenuhi itu, ya saya terpaksa memberikan itu. Bagaimana? Nggak ada pilihan lain, saya tidak ingin terjadi di saya,” jawab Dono.

Sebelumnya, 15 mantan pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *