Jakarta – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) legal dalam negeri berpotensi gulung tikar lantaran adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua Umum APTI Agus Parmuji menyoroti pasal 435 yang tertuang dalam beleid tersebut.
Agus mensinyalir isi pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Misalnya, pasal 435 yang berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.”
Agus Parmuji menilai apabila pasal 435 berlaku, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.
“Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang membutuhkan investasi besar dan waktu yang lama. Kalau IHT legal gulung tikar, kepada siapa jutaan petani tembakau akan menjual daun tembakaunya?” kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/8/2024).
Rencananya, pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurutnya, pasal tersebut tidak menjadi bagian dari ketentuan yang mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 pasal lain, sehingga Kementerian Kesehatan bisa menentukan kapan saja ketentuan itu dikeluarkan.
tenaga kerja, petani dan turunnya penerimaan negara. Dia meragukan komitmen pemerintah yang ingin menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, justru kalah sama kepentingan kesehatan global.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakauan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” jelasnya.